Jumat, 28 Agustus 2015

Tupoksi Seksi Pembangunan

  Berdasarkan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 56 Tahun 2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Seksi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas membantu dan bertanggungjawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan dalam hal :
  1. Penyusunan rencana kerja Seksi Pembangunan;
  2. Pengumpulan, pengolahan data, dan turut serta memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Kelurahan;
  3. Perumusan program pembinaan perekonomian masyarakat dan lingkungan hidup;
  4. Pelaksanaan perumusan perencanaan pembangunan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan;
  5. Pelayanan informasi pembangunan dan pemberian perizinan/rekomendasi;
  6. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar