Berdasarkan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 56 Tahun 2012 Tanggal
05 Desember 2012 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Seksi Pembangunan
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas membantu dan
bertanggungjawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan dalam hal :
- Penyusunan rencana kerja Seksi Pembangunan;
- Pengumpulan, pengolahan data, dan turut serta memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Kelurahan;
- Perumusan program pembinaan perekonomian masyarakat dan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan perumusan perencanaan pembangunan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan;
- Pelayanan informasi pembangunan dan pemberian perizinan/rekomendasi;
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar