Jumat, 28 Agustus 2015

Tupoksi Lurah

   Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi, pasal 28 ayat 1 menyebutkan bahwa Kelurahan merupakan perangkat daerah yang berkedudukan diwilayah Kecamatan, dipimpin oleh Lurah yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Camat.
   Menurut Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 56 Tahun 2012 Tanggal 05 Desember 2012 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Lurah memiliki Tugas Pokok menyelenggarakan urusan pmerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selain itu Lurah juga harus mempertangungjawabkan pelaksanaan tugas Kelurahan secara Teknis Operasional dan Teknis Administratif kepada Kepala Daerah melalui Camat.
  Sedangkan fungsi Lurah berdasarkan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 56 Tahun 2012 Tanggal 05 Desember 2012 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi meliputi :
  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
  6. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan.
Masih berdasarkan peraturan yang sama, Lurah mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman, dan ketertiban umum serta pelayanan umum di tingkat Kelurahan;
  2. Memimpin, memgkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan Kelurahan;
  3. Membina, mengkoordinasikan dan memantau kegiatan RW/RT dan masyarakat yang ada di wilayahnya;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan dan pembuatan rencana kerja dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum serta pelayanan umum;
  5. Mengadakan hubungan kerjasama dengan dinas/instansi/lembaga terkait lainnya untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
  6. Membina dan memotivasi serta memelihara terus menerus kemampuan prestasi para pegawai di lingkungan Kelurahan guna meningkatkan produktivitas kerja;
  7. Mengkaji, mengoreksi dan memberikan perizinan/rekomendasi, dan keterangan lainnya sesuai dengan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh Camat;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Camat dalam pelaksanaan tugasnya;
  9. Mempertanggungjawabkan tugas Kelurahan secara operasional kepada Camat; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Dalam melaksanakan tugas – tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lurah dibantu oleh :
  • Sekretariat Kelurahan;
  • Seksi Tata Pemerintahan;
  • Seksi Pembangunan;
  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (PMKB);
  • Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar