Sesuai dengan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 56 Tahun 2012 tanggal
05 Desember 2014 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum dipimpin oleh oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas
membantu dan bertanggungjawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan
dalam hal :
- Penyusunan rencana kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Perumusan kebijakan operasional bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya ketentraman dan ketertiban umum serta upaya perlindungan masyarakat;
- Penyusunan rencana operasional dan evaluasi bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
- Pendataan dan pencatatan hal – hal yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar