Jumat, 28 Agustus 2015

Tupoksi Seksi Tata Pemerintahan

Berdasarkan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 56 Tahun 2012 Tanggal 05 Desember 2012 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi bahwa Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas membantu dan bertanggungjawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan dalam hal :
  1. Penyusunan rencana kerja Seksi Tata Pemerintahan;
  2. Penyiapan bahan pengkoordinasian, pengawasan, dan pengendalian bidang pemerintahan dan kependudukan di Kelurahan;
  3. Perumusan kebijakan operasional dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan kependudukan di Kelurahan;
  4. Pengumpulan dan pengolahan data pemerintahan dan kependudukan;
  5. Pengelolaan administrasi data pertanahan serta masalah keagrariaan yang berkaitan dengan pemerintahan;
  6. Pembinaan administrasi pemerintahan dan kependudukan di RW/RT;
  7. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatas, Kepala Seksi Tata Pemerintahan dibantu oleh :

  • Pengelola Urusan Pemerintahan Umum
  • Pengelola Urusan Kependudukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar