Menurut Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 56 Tahun 2012 tanggal 05
Desember 2012 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Seksi Pemberdayaan
Masyarakat dan Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi,
mempunyai tugas membantu dan bertanggungjawab kepada Lurah melalui
Sekretaris Kelurahan dalam hal :
- Penyusunan rencana kerja seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana;
- Penyiapan, pengumpulan dan pengolahan data untuk penyusunan pedoman pengembangan partisipasi dan swadaya masyarakat, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, bantuan sosial, pembinaan kehidupan beragama serta pendidikan dan kebudayaan;
- Pemberdayaan lembaga – lembaga kemasyarakatan/swasta dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah kelurahan untuk mengembangkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan;
- Pemberdayaan perekonomian masyarakat melalui penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG);
- Pembuatan telaahan, evaluasi dan saran tindak hasil pemberdayaan masyarakat, keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan;
- Penyelenggaraan dan fasilitasi kegiatan operasional program keluarga berencana yang dilaksanakan dinas/instansi terkait;
- Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kelurahan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kelurahan;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana di wilayah kerja Kelurahan;
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh atasan.