Jumat, 28 Agustus 2015

Tupoksi Seksi PMKB

  Menurut Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 56 Tahun 2012 tanggal 05 Desember 2012 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas membantu dan bertanggungjawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan dalam hal :
  1. Penyusunan rencana kerja seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana;
  2. Penyiapan, pengumpulan dan pengolahan data untuk penyusunan pedoman pengembangan partisipasi dan swadaya masyarakat, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, bantuan sosial, pembinaan kehidupan beragama serta pendidikan dan kebudayaan;
  3. Pemberdayaan lembaga – lembaga kemasyarakatan/swasta dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah kelurahan untuk mengembangkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan;
  4. Pemberdayaan perekonomian masyarakat melalui penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG);
  5. Pembuatan telaahan, evaluasi dan saran tindak hasil pemberdayaan masyarakat, keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan;
  6. Penyelenggaraan dan fasilitasi kegiatan operasional program keluarga berencana yang dilaksanakan dinas/instansi terkait;
  7. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kelurahan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kelurahan;
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana di wilayah kerja Kelurahan;
  9. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  10. Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tupoksi Seksi Pembangunan

  Berdasarkan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 56 Tahun 2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Seksi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas membantu dan bertanggungjawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan dalam hal :
  1. Penyusunan rencana kerja Seksi Pembangunan;
  2. Pengumpulan, pengolahan data, dan turut serta memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Kelurahan;
  3. Perumusan program pembinaan perekonomian masyarakat dan lingkungan hidup;
  4. Pelaksanaan perumusan perencanaan pembangunan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan;
  5. Pelayanan informasi pembangunan dan pemberian perizinan/rekomendasi;
  6. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tupoksi Seksi Trantibum

   Sesuai dengan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 56 Tahun 2012 tanggal 05 Desember 2014 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas membantu dan bertanggungjawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan dalam hal :
  1. Penyusunan rencana kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  2. Perumusan kebijakan operasional bidang ketentraman dan ketertiban umum;
  3. penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  4. Pengkoordinasian upaya ketentraman dan ketertiban umum serta upaya perlindungan masyarakat;
  5. Penyusunan rencana operasional dan evaluasi bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  6. Pendataan dan pencatatan hal – hal yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  7. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tupoksi Seksi Tata Pemerintahan

Berdasarkan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 56 Tahun 2012 Tanggal 05 Desember 2012 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi bahwa Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas membantu dan bertanggungjawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan dalam hal :
  1. Penyusunan rencana kerja Seksi Tata Pemerintahan;
  2. Penyiapan bahan pengkoordinasian, pengawasan, dan pengendalian bidang pemerintahan dan kependudukan di Kelurahan;
  3. Perumusan kebijakan operasional dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan kependudukan di Kelurahan;
  4. Pengumpulan dan pengolahan data pemerintahan dan kependudukan;
  5. Pengelolaan administrasi data pertanahan serta masalah keagrariaan yang berkaitan dengan pemerintahan;
  6. Pembinaan administrasi pemerintahan dan kependudukan di RW/RT;
  7. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatas, Kepala Seksi Tata Pemerintahan dibantu oleh :

  • Pengelola Urusan Pemerintahan Umum
  • Pengelola Urusan Kependudukan

Tupoksi Sekretaris Kelurahan

Berdasarkan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 56 Tahun 2012 Tanggal 05 Desember 2012 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Sukabumi, Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas membantu dan bertanggungjawab kepada Lurah dalam hal :
  1. Penyusunan rencana kerja Sekretariat Kelurahan;
  2. Pemberian pelayanan dan pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan di lingkungan Kelurahan;
  3. Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja dan penyelenggaraan tugas dilingkungan Kelurahan secara terpadu;
  4. Penyusunan anggaran dan penatausahaan keuangan Kelurahan;
  5. Penyelenggaraan pengadaan, pemeliharaan, dan pengelolaan perlengkapan barang inventaris Kelurahan;
  6. Pembinaan dan pengendalian di bidang administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan;
  7. Penyelenggaraan dan pengelolaan sistem informasi keuangan;
  8. Pengelolaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban;
  9. Pemonitoran, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kelurahan;
  10. Pengkoordinasian dan konsultasi dengan Dinas/instansi terkait untuk Kelancaran dalam pelaksanaan tugas;
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretaris Lurah dibantu oleh :

  • Pengelola Rumah Tangga dan Perlengkapan
  • Pengelola Anggaran
  • Pengelola Administrasi

Tupoksi Lurah

   Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi, pasal 28 ayat 1 menyebutkan bahwa Kelurahan merupakan perangkat daerah yang berkedudukan diwilayah Kecamatan, dipimpin oleh Lurah yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Camat.
   Menurut Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 56 Tahun 2012 Tanggal 05 Desember 2012 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Lurah memiliki Tugas Pokok menyelenggarakan urusan pmerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selain itu Lurah juga harus mempertangungjawabkan pelaksanaan tugas Kelurahan secara Teknis Operasional dan Teknis Administratif kepada Kepala Daerah melalui Camat.
  Sedangkan fungsi Lurah berdasarkan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 56 Tahun 2012 Tanggal 05 Desember 2012 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi meliputi :
  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
  6. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan.
Masih berdasarkan peraturan yang sama, Lurah mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman, dan ketertiban umum serta pelayanan umum di tingkat Kelurahan;
  2. Memimpin, memgkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan Kelurahan;
  3. Membina, mengkoordinasikan dan memantau kegiatan RW/RT dan masyarakat yang ada di wilayahnya;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan dan pembuatan rencana kerja dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum serta pelayanan umum;
  5. Mengadakan hubungan kerjasama dengan dinas/instansi/lembaga terkait lainnya untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
  6. Membina dan memotivasi serta memelihara terus menerus kemampuan prestasi para pegawai di lingkungan Kelurahan guna meningkatkan produktivitas kerja;
  7. Mengkaji, mengoreksi dan memberikan perizinan/rekomendasi, dan keterangan lainnya sesuai dengan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh Camat;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Camat dalam pelaksanaan tugasnya;
  9. Mempertanggungjawabkan tugas Kelurahan secara operasional kepada Camat; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Dalam melaksanakan tugas – tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lurah dibantu oleh :
  • Sekretariat Kelurahan;
  • Seksi Tata Pemerintahan;
  • Seksi Pembangunan;
  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (PMKB);
  • Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Rabu, 26 Agustus 2015

Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipill Secata Elektronik (e-PUPNS)

   Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan dibuka 1 September 2015 mendatang. Karena itu, seluruh PNS diminta mempelajari aplikasi e-pupns yang bisa diakses via link http://pupns.bkn.go.id. "PNS yang ada di seluruh Indonesia silakan meng-upgrade datanya di PUPNS lewat sistem elektronik. Caranya mudah dan cepat, serta tidak sesulit yang dibayangkan, tinggal mengikuti prosedurnya," kata Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Rabu (19/8). 
   PNS yang ingin memperbarui data harus mendaftar terlebih dahulu. Caranya ialah meng-klik menu register, klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password baru sesuka Anda untuk mengakses e-pupns). Setelah itu, masukkan data-data yang diminta dan kode captcha. PNS pun akan mendapatkan nomor register. "Setelah berhasil login, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS dapat mengisi formulir elektronik PUPNS," ujar Tumpak. 
   Formulir e-PUPN ini terdiri dari permintaan pengisian data utama PNS, posisi dan riwayat. Selain itu, ada data untuk PNS guru (hanya diisi oleh PNS guru), PNS dokter (hanya diisi oleh PNS dokter), stakeholders antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE). "Setelah mengisi data tersebut, PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk kemudian diverivikasi," tegas Tumpak.